Tim Gabungan Ditpolair Baharkam Polri Gagalkan Pencurian 21 Ton Solar di Perairan Tuban

20 March 2024 - 10:49 WIB

.tribratanews.com - Tuban. Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengagalkan kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik PT Pertamina di single point morning (SPM) atau tempat bongkar muat BBM tengah laut di Tuban, Jawa Timur.

 

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigadir Jenderal Yassin Kosasih mengatakan, pihaknya menangkap dua dari enam orang tersangka yang tertangkap tangan sedang mencuri BBM.

 

"Pada Minggu 15 Maret 2024 kami telah melakukan tangkap tangan terhadap kapal MT Putra Harapan di perairan Tuban," kata Yassin dalam jumpa pers di Baharkam Polri, Jakarta Utara, Jumat (19/3/2021).

 

"Di sekitar single point morning (SPM) 150 milik PT Pertamina Tuban sedang melakukan pencurian BBM jenis solar yang berada di dalam pipa bawah laut yang terhubung ke SPM," sambungnya.

 

Dua orang tersangka yang ditangkap, yakni Ismail Ali (47) yang merupakan nahkoda kapal dan Muhammad Taufik (39).

 

Sementara tersangka Johnsle, Mudi, Kartawo dan Hartono melarikan diri dengan cara melompat ke laut saat penangkapan.

 

Ps Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolair Baharkam Polri AKBP Yuldi Yusman menjelaskan, para tersangka mencuri solar dengan memodifikasi pipa yang disambungkan ke pipa besar yang mengalirkan BBM dari SPM ke tangki darat PT Pertamina.

 

"Pada saat kapal tanker Pertamina mengisi pipa bawah laut Kemudian akan ada sisa dari pada proses pemindahan itu, sisa inilah yang kemudian oleh para pelaku dicuri," jelas Yuldi.

 

"Caranya dengan memasang satu pipa yang sudah dimodifikasi oleh pelaku kemudian pipa itu disambungkan dengan pipa yang ada di SPM," lanjutnya.

Adapun salah satu tersangka, Johnsle, merupakan mantan pegawai kontrak PT Pertamina. Johnsle diketahui seorang mekanik SPM yang telah berhenti bekerja tiga tahun lalu.

 

Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti berupa 21.517 liter atau 21 ton BBM jenis solar, satu unit kapal, satu unit selang pipa dan katrol pipa yang digunakan para tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 363 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1, Pasal 4 KUHP, dan Pasal 2 Ayat 1 KUHP.

Share this post

Sign in to leave a comment