Tilang Uji Emisi Akan Diberlakukan Kembali, Berikut Titik Lokasinya

1 November 2023 - 13:00 WIB
Foto: PMJNews

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan kembali memberlakukan sanksi tilang bagi kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Razia tilang uji emisi rencananya akan diterapkan mulai Rabu, (1/11/23). Operasi dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah administrasi di lingkungan DKI Jakarta.

"Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," ungkap Wadirlantas Polda Metro Jaya, ungkap AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si.

Baca Juga:  Polda Sumsel Siagakan Tim Negosiator Polwan untuk Pengamanan Pemilu 2024

Mantan Kapolres Cianjur itu juga menjelaskan, untuk waktu pelaksanaan razia akan diberlakukan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut.

"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya enggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing,"  tambahnya.

Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta, di antaranya:

1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)

2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)

3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M

4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)

5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya.

(as/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment