Tilang Elektronik Dorong Pengendara Tertib Berlalu Lintas

29 March 2022 - 01:50 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., meresmikan program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap kedua. Diresmikannya tilang elektronika tahap kedua ini merupakan upaya Polri dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas serta menurunkan angka kecelakaan.

Dalam sambutannya Kapolri mengatakan tilang elektronik akan terus dikembangkan sehingga kepatuhan msyarakat terhadaap masalah penggunaan jalan dan mengurangi resiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan fatalitas. Senin (28/3/22).

Dalam peresmian tahap kedua ada 14 provinsi yang menerapkan tilang elektronika. Sehingga kini total ada 26 wilayah di Indonesia yang menerapkan tilang elektronik. Sistem ini terkoneksi dengan tilang digital. Sehingga pengendara dari Jakarta yang tertangkap kamera melanggar di Bali akan mendapat surat tilang yang dikirimi ke alamat domisili.

Rencananya tilang elekronika diberlakukan untuk jalan tol per 1 April 2022. Ada dua pelanggaran yang diincar yakni Over Dimension Over Loading (ODOL) dan pelanggaran batas kecepatan. Pelanggaran truk ODOL akan terdeteksi menggunakan alat Weight in Motion (WEIM). Sedangkan batas kecepatan akan tertangkap menggunakan speed kamera.

Teknologi tilang elektronika juga bisa mendetaksi jenis pelanggaran marka, pelanggaran pemberi isyarat lalu lintas (APILL), serta mendeteksi plat nomor kendaraan. Tilang elektronika juga bisa mendeteksi pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabut keselamatan dan penggunaan ponsel. Dan memiliki sensor yang terhubung dengan kamera check point untuk mendeteksi kendaraan yang melebihi batas kecepatan.

Pakar Transportasi dan Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Ki Darmaningtyas membeberkan dampak positif dari penerapan tilang elektronika. Menurut Kapolri pemberlakuan tilang elektronika akan menertibkan pengendara tertib lalu lintas.

“Serta membuat masyarakat tertib administrasi, jadi kalau beli kendaraan sebaiknya langsung balik nama,” tutup Kapolri.

Share this post

Sign in to leave a comment