Tribratanews.tribratanews.com - Bengkulu. Polda Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap penjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti pertalite dan bio solar yang tidak memiliki izin resmi atau eceran.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes. Pol. I Wayan Riko Setiawan, S.I.K., M.H., menerangkan bahwa penertiban tersebut akan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Terkait hal tersebut kita masih akan koordinasikan dengan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Energi Sumber Data Mineral (ESDM), Pertamina dan pihak terkait lainnya," ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (19/04/24).
Baca Juga: [HOAKS] Hanya dengan KTP Dapat Mengambil Bansos THR di ATM
Dalam kesempatannya, ia menyebutkan untuk rencana penertiban tersebut, Polda Bengkulu juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Polres/Polresta yang ada di wilayah Bengkulu untuk melakukan penindakan.
Kemudian, seluruh Kapolres ataupun Kapolresta yang ada di wilayah hukum Polda Bengkulu juga akan diminta untuk melakukan pertemuan yang sama dengan pemerintah daerah setempat termasuk pihak terkait.
"Kita akan perintahkan para Kapolres/Kapolresta untuk koordinasi ke Pemda dan pihak masing-masing karena mungkin aja ada daerah yang punya kebijakan lain masalah itu," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, pada 2024 Pemerintah Provinsi Bengkulu menerima alokasi BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 267.716 kilo liter dan bio solar 107.213 kilo liter.
(fa/hn/nm)