Terapkan Sistem Tilang Elektronik, Kapolda DIY Harap Dapat Wujudkan Budaya Tertib Berlalu Lintas

14 August 2020 - 13:52 WIB
www.tribratanews.com- Yogyakarta. Kapolda Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta Irjen Pol Asep Suhendar resmi meluncurkan tilang elektronik (E-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bagi pelanggar lalu lintas.
Ada empat lokasi yang sudah dipasangi kamera perekam (CCTV) pada tahap pertama pembelakuan ETLE. Keempat lokasi itu adalah Tambak Wates, Kulonprogo; Ngabean, Kota Jogja; Maguwoharjo, Sleman; dan terakhir di Gunungkidul yang mengarah ke Banguntapan, Ketandan, Bantul.
ETLE ini merupakan inovasi penegakan hukum dalam bidang lalu lintas berbasis teknolgi. Dimana pengendara yang melanggar lalu lintas akan terekam kamera yang terkoneksi dengan RTMC Ditlantas Polda DIY. Setelah diverifikasi, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan ke alamat ke alamat pemilik kendaraan.

Kapolda mengatakan dengan penerapan ETLE ini diharapkan akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas di jalan. Sebab aktivitas pengendara kendaraan akan terpantau. Sehingga jika melakukan pelanggaran akan tercapture langsung oleh alat pemantau. (BACA JUGA: Prestasi dan Kontroversi si Dengkek Mia Audina Menyihir Bulu Tangkis Dunia)

“ETLE ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran. Pengendara yang melangar akan tercapture, seperti tidak pakai sabuk pengamanndan main handpone,” kata Asep saat launching penerapan ELTE di Gedung Anton Soedjarwo Polda DIY, Kamis (13/8/2020).  
Dirlantas Polda DIY Kombes Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan ETLE merupakan sistem penegakan hukum milik Korlantas Polri yang dilengkapi oleh kamera yang bekerja berdasarkan artificial intelligence.  “Secara otomatis akan mencatat pelat nomor kendaraan dari pengendara kendaraan bermotor. Kemudian, bisa melakukan capture pelanggaran lalu lintas secara otomatis,” ujar Dirlantas Polda DIY
(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment