www.tribratanews.com - Jakarta. Polri akan menerapkan pos penyekatan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021-2 Januari 2024 mendatang. Hal itu menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia saat libur Nataru.
"Iya (ada pos penyekatan) untuk mengurangi kerumunan dan mobilitas yang rentan terjadi penyebaran covid-19," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., Senin (22/11/2021)
Akan tetapi, Kadiv Humas menambahkan bahwa Polri belum membuat keputusan. Kebijakan penyekatan akan disampaikan setelah rapat pekan ini.
"Pada prinsipnya diimbau masyarakat tidak melakukan pertemuan-pertemuan yang abai protokol kesehatan (prokes) dan mobilitas masyarakat juga diminta untuk dikurangi guna mengantisipasi sebaran covid-19," jelas Kadiv Humas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., mengatakan Polri menyusun kebijakan menyusul penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama Nataru. Kebijakan ini akan dibuat Asops Kapolri.
"Nanti kita tunggu, pelaksana Korlantas, tapi konsep dibuat sops," jelas Karo Penmas saat dikonfirmasi secara terpisah.
Pemerintah bakal menerapkan PPKM level 3 di seluruh Indonesia selama libur Nataru. Kebijakan itu guna menekan penularan covid-19 di akhir tahun.
(my/bq/hy)