Sistem Tilang Elektronik Tahap II Diluncurkan Juli 2021

4 June 2024 - 13:25 WIB

www.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri bakal meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap II pada Juli 2024 mendatang. 

 

 

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Istiono mengatakan, akan ada 13 Kepolisian Daerah yang menerapkan ETLE tahap II ini. Rencananya dilaksanakan di Solo nanti pada pertengahan Juli, ada 13 Polda.

 

 

 

Pada ELTE tahap I sebelumnya, 12 Polda telah menerapkan sistem eletronik. Belasan polda itu adalah Polda Banten, Polda Sulawesi Utara, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.

 

 

 

Beberapa pelanggaran yang dapat direkam tilang elektronik atau ETLE, di antaranya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai helm yang berstandar SNI, memainkan gawai saat berkendara, menggunakan plat palsu, tidak menggunakan sabuk pengaman. Mereka yang melanggar akan dikenakan denda mulai Rp 250.000 sampai dengan Rp 750.000. 

 

 

 

Sejak ada tilang elektronik, titik-titik yang biasanya kerap terjadi pelanggaran, turun hingga 40 persen. Sistem tilang elektronik atau e-tilang tersebut diharapkan dapat mengurangi interaksi pelanggar lalu lintas dengan petugas. Sehingga bisa meningkatkan kualitas pelayanan publik Polri.

 

(fb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment