Sistem Ganjil Genap Jakarta Masih Belum Berlaku

1 October 2020 - 13:44 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua di wilayah DKI Jakarta diperpanjang sampai 11 Oktober 2020, setelah sebelumnya PSBB tahap kedua berlaku dari 14 hingga 27 September 2020.


Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa Sistem Ganjil Genap di Jakarta hari ini, Kamis (1/10/20) belum diberlakukan. “Karena PSBB diperpanjang, peniadaan ganjil genap juga diperpanjang,” jelasnya.


Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang PSBB tahap kedua selama dua pekan kedepan.


Langkah tersebut karena hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Masyarakat yang terpaksa harus bepergian, disarankan menggunakan kendaraan pribadi agar bisa jaga jarak dengan orang lain.


(bg/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment