Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku di Akhir Pekan

15 August 2024 - 11:04 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2024 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2024 besok.

Aturan ganjil genap yang dilaksanakan di delapan titik di Jakarta juga tetap diberlakukan pada akhir pekan. Aturan ganjil genap mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Berikut ini delapan titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:
Jalan Sudirman
Jalan MH Thanrin
Jalan Merdeka Barat
Jalan Majapahit
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gatot Subroto

Berikut ini delapan daftar kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
Presiden/Wakil Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

Share this post

Sign in to leave a comment