Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pengawasan terhadap tempat hiburan malam selama bulan Ramadan akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta, yang salah satunya pengaturan jam operasional. Hal tersebut disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen. Pol. Dr. Drs. H. Mohammad Fadil Imran, M.Si, di Jakarta.
"Kita menghargai orang yang berpuasa, tempat hiburan menaati jam buka dan tutup sesuai ketentuan Perda. Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” ungkap Kapolda dilansir dari laman antaranews, Senin (20/3/23).
Baca juga : Polri Siagakan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden RI ke Kabupaten Keer
Irjen. Pol. Mohammad Fadil Imran mlah personel untuk menertibkan warga jika melakukan kegiatan yang mengganggu kenyamanan, seperti berkumpul malam-malam saat berlangsung ibadah tarawih dan sahur di jalan (SOTR).
“Polda Metro Jaya akan aktif membantu Pemprov DKI Jakarta mengatasi kegiatan keramaian agar tidak mengganggu kenyamanan warga dan menimbulkan potensi meluas. Diharapkan, warga umat Islam dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenteram, serta seluruh warga Jakarta tetap merasakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif,” jelas Kapolda.
Diketahui, Beberapa jenis hiburan yang wajib tutup selama ramadan adalah, klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klub malam. Kemudian, tempat hiburan yang jam operasinya diatur yakni, buka mulai pukul 20.30 dan tutup pada 01.30. Tempat hiburan itu, terdiri dari karaoke, dan pertunjukan musik (live music).
Namun khusus untuk hari-hari tertentu tempat hiburan tersebut juga diwajibkan tutup. Seperti satu hari sebelum bulan ramadan, hari pertama bulan ramadan dan malam Nuzulul Qur’an. Kemudian tutup satu hari sebelum Idul Fitri hingga hari kedua lebaran dan satu hari setelah hari lebaran.
Sedangkan tempat hiburan yang boleh tetap buka selama ramadan adalah usaha jasa pariwisata, agen perjalanan, pramuwisata, konsultasi, informasi, manajemen hotel dan ruang pertemuan. Serta usaha rekreasi hiburan seperti bioskop, bola gelinding, seluncur, kebugaran, golf, driving range, pangkas rambut, gelanggang renang, taman margasatwa, pagelaran kesenian, pertunjukan temporer dan kolam pancing.
(bg/af/pr/um)