Sebanyak 57 Kendaraan Terkena Tilang Uji Emisi Hari ini

1 November 2023 - 20:26 WIB
CNNIndonesia.com

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan ada 57 kendaraan bermotor yang dijatuhi sanksi tilang dalam razia uji emisi di lima titik lokasi pada Rabu (1/11/23) ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan ada 257 kendaraan yang terjaring razia. Berdasarkan uji emisi, sebanyak 57 kendaraan dinyatakan tak lulus karena emisinya melebihi ambang batas.

"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua," tambahnya.
Baca Juga: KemenPPPA: Penting Terapkan Kebijakan Ramah Anak untuk Cegah Perundungan di Sekolah

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu juga telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi sejak 2021.

"Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara," ujarnya.

Razia uji emisi digelar di lima lokasi. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.

Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. Ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.

(as/hn/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment