Sebanyak 16.537 Kendaraan Diputarbalikkan Selama Pemberlakuan Penyekatan Larangan Mudik Berlangsung

10 May 2024 - 11:52 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Sejak pemberlakuan penyekatan larangan mudik Lebaran mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021, Polri telah memutarbalikkan sebanyak 16.537 kendaraan di 381 titik yang tersebar di wilayah Sumatera, Jawa dan Bali.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen. Pol. Drs. Istiono, M.H., mengatakan, petugas kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap total 111.457 kendaraan selama larangan mudik Lebaran 2021.

"Dari 111.457 unit kendaraan bermotor yang kita periksa, ada sebanyak 16.537 unit kendaraan yang diputarbalikkan atau balik arah, karena tidak memenuhi syarat dokumen perjalanan," jelas Kakorlantas Polri.

Jenderal bintang dua tersebut menjelaskan, pada 381 titik penyekatan di Sumatera, Jawa, Bali tersebut dilakukan di 22 titik ruas jalan tol, 147 titik pada ruas jalan non tol atau jalan arteri, serta 212 lainnya berada di jalur alternatif.

"Dari 16.537 kendaraan yang kita putar balikkan, paling banyak yakni kendaraan bermotor roda empat pribadi sebanyak 8.318 unit, kemudian menyusul 6.868 kendaraan bermotor roda dua, 911 unit kendaraan bermotor roda empat penumpang dan 440 unit kendaraan bermotor barang (truk dan sejenisnya)," jelas Kakorlantas Polri.

Tak hanya itu, sebanyak 11 unit travel gelap turut diamankan oleh petugas kepolisian di hari ketiga pelarangan mudik ini.

Petugas yang berjaga di titik penyekatan pun melakukan 1.071 tes rapid antigen kepada pengendara dan membagikan sebanyak 10.528 masker.

Jenderal bintang dua tersebut mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi arahan petugas di lapangan, demi keselamatan bersama dan mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Share this post

Sign in to leave a comment