Tribratanews.tribratanews.com - Jatim. Menjelang malam pergantian tahun baru, jajaran Satlantas Polrestabes Surabaya akan menindaklanjuti surat edaran (SE) Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi terkait larangan konvoi dan penggunaan knalpot brong pada perayaan pergantian tahun 2022 ke 2023.
Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya, Kompol Randy mengatakan bahwa Polrestabes Surabaya sudah menyiapkan pengamanan malam tahun baru, baik yang dari luar kota hendak masuk ke Surabaya maupun ke pusat kota Surabaya sendiri. Ada beberapa penyekatan serta pengalihan arus lalu lintas dan sudah disiapkan petugas yang jumlahnya 2400 lebih personel.
Baca Juga : Jaga Situasi Kamtibmas yang Kondusif, Polres Metro Bantu Aktivitas Masyarakat
Pada malam pergantian tahun, petugas akan melarang penggunaan kembang api, konvoi juga kendaraan berknalpot brong atau tidak standar, namun bila ada pengendara yang bandel menggunakan kendaraan knalpot brong akan tindak dengan tilang elektronik.
“Kita juga akan melaksanakan peneguran secara simpatik. Kendaraan tersebut akan kita amankan yang betul-betul membandel dan tidak mengikuti aturan petugas untuk dikandangkan. Nantinya, setelah tahun baru mereka baru bisa mengambil kendaraan tersebut dengan menunjukkan surat-surat bukti sah maupun mengganti dengan knalpot standard,” jelas Wakasat Lantas Polrestabes Surabaya dilansir suryakabar.com, Sabut (31/12/22).
Petugas sudah menyiapkan pengalihan arus dan penyekatan di tempat yang biasa dijadikan tempat masyarakat berkumpul maupun pesta kembang api seperti di jalan Darmo, Tunjungan, Basuki Rahmat dan beberapa titik jalan protokol lainnya di Surabaya.
Sementara itu, batas kota yang masuk dari Waru, Sidoarjo, Gresik, Bangkalan maupun Tanjung Perak sudah disiapkan pola-pola pengalihan arus lalu lintas sesuai arahan dalm rapat koordinasi di Mapolda Jatim.
(fa/hn/um)