Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkomitmen mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api, selain dengan melakukan upaya penutupan perlintasan liar, KAI Daop 1 Jakarta pada Kamis (20/7/23) melakukan penertiban bangunan liar dan bersih lintas sepanjang 500 meter, yaitu di KM 7+000 s.d KM 7+500 antara Stasiun Pasar Senen s.d Gang Sentiong.
Dalam pelaksanaannya, KAI Daop 1 Jakarta melakukan penertiban dan pembersihan jalur KA dari bangunan liar dan sampah aktivitas warga yang tidak berhak berada di jalur Kereta Api.
Pelaksana Harian Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih menerangkan bahwa kegiatan penertiban bangunan liar dan bersih lintas ini akan dilakukan secara berkesinambungan.
Baca Juga: BMKG : Gelombang Tinggi akan Terjadi di Perairan Selatan DIY
“Sekitar 50 bangunan liar sepanjang jalur tersebut ditertibkan untuk menjaga jalur KA dan perjalanan KA tetap selamat. Sebanyak 130 orang personil yang terdiri dari gabungan unit kerja Daop 1 Jakarta diturunkan untuk menertibkan bangunan liar dan membersihkan sampah-sampah di sepanjang jalur kereta api antara Pasar Senen – Gang Sentiong,” ujar Feni Novida Saragih seperti dilansir dari PMJNews, Jumat (21/7/23).
Di sisi lain, jajaran Daop 1 Jakarta juga melakukan sosialisasi tambahnya, kepada warga sekitar jalur KA agar tidak membuang sampah dan membakarnya di area jalur KA. Selain akan mengganggu perjalanan KA, juga dapat memicu terjadinya kebakaran serta terjadinya banjir saat hujan turun.
KAI Daop 1 Jakarta juga menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, KAI Daop 1 Jakarta juga proaktif melakukan sosialisasi keselamatan kepada warga masyarakat yang berada di sekitar perlintasan/jalur KA serta edukasi kepada pelajar di sekolah yang berdekatan dengan jalur rel untuk turut berpartisipasi mewujudkan keselamatan perjalanan KA dengan tidak beraktivitas di sekitar jalur KA.
(as/hn/um)