PSBB Transisi kembali Diterapkan di DKI, Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku

11 October 2020 - 15:05 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Kebijakan ganjil-genap masih belum diberlakukan.

"Hasil koordinasi dengan kadishub, besok (ganjil-genap) masih ditiadakan," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Minggu (11/10/20).

Dirlantas mengatakan salah satu pertimbangan ganjil-genap belum berlaku adalah penerapan PSBB. Kombes Pol. Sambodo belum mengetahui sampai kapan ganjil-genap akan ditiadakan.

"Belum tahu nanti kita lihat perkembangannya," jelas Kombes Pol. Sambodo.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan PSBB transisi mulai besok (12/10). Kebijakan ini menggantikan PSBB ketat.

Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis di situs Pemprov DKI, Minggu (11/10). Pemprov DKI menyatakan adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020," demikian bunyi keterangan tertulis dari Pemprov DKI Jakarta. (ng/bq/hy).

Share this post

Sign in to leave a comment