PSBB Ketat, Sistem Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Belum Diberlakukan

21 September 2020 - 09:10 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Polri pastikan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta belum berlaku pada hari ini, Senin (21/9/20).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, Polda Metro Jaya mengikuti kebijakan Pemprov DKI Jakarta untuk meniadakan sistem ganjil genap sejak diberlakukan PSBB Ketat Jilid 2 di Jakarta Senin (14/9/20).

Sistem ganjil genap ditiadakan hingga 14 hari kedepan sesuai masa berlakunya PSBB wilayah Jakarta. Untuk transportasi umum masih berjalan seperti biasa dengan kapasitas hanya 50 persen. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dirinya mengungkapkan, penindakan pelanggaran secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku. Alasan tetap diberlakukannya tilang elektronik selama masa PSBB Ketat ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.

Karena itu, bagi Anda para pengendara yang masih tetap harus beraktivitas di ibukota selama masa PSBB Ketat, pastikan selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment