PSBB Berlanjut, Sistem Ganjil Genap Jakarta Belum Diberlakukan Hari Ini Sabtu 10 Oktober 2020

10 October 2020 - 06:57 WIB
www.tribratanews.com-Jakarta. Polri pastikan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta belum berlaku pada hari ini, Sabtu (10/10/20).

Sistem ganjil genap ditiadakan sampai dengan tanggal 27 September 2020 dan kembali diperpanjang hingga 11 Oktober 2020.

Untuk transportasi umum masih berjalan seperti biasa dengan kapasitas hanya 50 persen. Masyarakat pun diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, perpanjangan PSBB yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta membuat aturan ganjil genap kembali ditiadakan.

Dirinya mengungkapkan, penindakan pelanggaran secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dipastikan tetap berlaku. Alasan tetap diberlakukannya tilang elektronik selama masa PSBB Ketat ini untuk menindak para pelanggar lalu lintas yang melakukan pelanggaran lain selain ganjil genap.

Karena itu, bagi Anda para pengendara yang masih tetap harus beraktivitas di ibukota selama masa PSBB Ketat, pastikan selalu mematuhi segala aturan dan rambu lalu lintas yang ada.

(af/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment