Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polisi kembali melaksanakan sistem keamanan lingkungan (siskamling) selama bulan Ramadan. Program ini diperuntukkan dalam rangka mengamankan rumah kosong yang ditinggalkan penghuninya untuk mudik, serta mencegah tawuran.
Kepala Polsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan mengimbau agar ada posko siskamling minimal satu di setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Priok.
Baca juga : Selama Bulan Ramadhan, Polda Sumut Melarang SOTR dan Petasan
"Sehingga begitu ada kejadian, petugas bisa langsung merespons laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan serta pendalaman di lokasi kejadian. Di posko lingkungan kami melibatkan beberapa masyarakat, termasuk dengan kelompok-kelompok masyarakat," terang Kompol Nazirwan, Kamis (23/3/2023).
Sementara, untuk penguatan koordinasi antara petugas Unit Reskrim dan Operasional Polsek Tanjung Priok dengan masyarakat di posko, dilakukan setiap pekan.
"Tujuannya adalah menyamakan persepsi, langkah ataupun cara bertindak dalam rangka keterlibatan masyarakat nanti pada saat pengamanan lingkungan selama Ramadhan," kata Kompol Nazirwan.
Menurut Kompol Nazirwan, pihaknya sudah mempelajari apa saja aset berharga yang berisiko terhadap aksi kejahatan di Kecamatan Tanjung Priok, dan bagaimana langkah pencegahan.
Seperti kendaraan bermotor yang marak dijadikan sasaran pencurian, petugas Unit Reskrim dan Operasional Polsek Tanjung Priok mengingatkan agar pihak kelurahan maupun RT/RW, mengaktifkan spanduk dan media sosial untuk sosialisasi pencegahan.
Hal yang perlu disosialisasikan, misalnya imbauan agar mengamankan kendaraan bermotor dengan cara memasang kunci ganda, terutama petugas di posko berkoordinasi dengan pihak RW untuk berpatroli, memberikan imbauan dari rumah ke rumah serta memasang spanduk supaya kendaraan bermotor bisa diberikan kunci ganda.
"Ini sudah berlangsung, di posko bersama ini kami akan patroli rutin terutama pada jam-jam rawan. Dan kami akan bergerak bersama, nanti dari kecamatan maupun kelurahan ikut memonitor," jelas Kompol Nazirwan.
Selanjutnya jika terjadi aksi kejahatan, misalnya para pelaku tawuran yang ada di rentang usia 12-14 tahun, petugas berkoordinasi dengan RT/RW dalam mempertegas komunikasi antara anak dengan orang tuanya.
(ndt/af/hn/um)