Polri Siapkan Skema Pengamanan PSBB Ketat Jawa-Bali

6 January 2024 - 17:00 WIB
www.tribratanews.com – Jakarta. Polri tengah menyiapkan aturan teknis pengamanan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali. Kebijakan PSBB tersebut sedianya bakal diterapkan selama 14 hari sejak 11 hingga 25 Januari 2021.  

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol. Dr. Rudi Antariksawan, S.H., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa, pihaknya tengah menggelar rapat bersama Gugus Tugas Covid-19.  

"Ini (rapat) baru berlangsung, dengan gugus tugas dan lain-lain," terang Kabag Ops Korlantas Polri, Kamis (7/1/2021).   

Selain itu, pihaknya memastikan bahwa aturan teknis pengamanan PSBB di wilayah Jawa dan Bali akan rampung sebelum kebijakan tersebut diterpakan.  

Pemerintah melalui Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Ir. Airlangga Hartarto, MBA., MMT., sebelumnya memutuskan untuk menerapkan kebijakan PSBB di wilayah Jawa dan Bali. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.  

KPC-PEN menjelaskan bahwa, keputusan tersebut diambil berdasar beberapa pertimbangan. Adapun, beberapa pertimbangan tersebut di antaranya; tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3 persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional 82 persen, tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional 14 persen serta keterisian rumah sakit untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen.  

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," tuturnya, Rabu (6/1/2021) kemarin.

Share this post

Sign in to leave a comment