Polri Akan Blokir STNK Pelanggar Ngebut di Jalan Tol Jika Tak Bayar Tilang

30 March 2022 - 14:54 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Korlantas Polri menegaskan bahwa Kepolisian akan blokir STNK pelanggar aturan batas kecepatan di jalan tol yang tak membayar denda. Diketahui, pengemudi tidak boleh mengendarai mobil lebih dari 120 km/jam. Dirgakum Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Drs. Aan Suhanan, M.Si., menjelaskan mekanisme itu dilakukan seiring dengan penempatan kamera tilang elektronik atau ETLE di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera.

"Kalau dia tidak bayar maka langkah berikutnya adalah pemblokiran STNK. Jadi pada saat pembayaran pengesahan tahunan STNK maka baru harus bayar dulu denda tilang," jelasnya, Selasa (29/3).

Kepolisian tak akan lagi melakukan penyitaan terhadap surat-surat kendaraan apabila pelanggar terkena tilang. Menurutnya, para pelanggar nanti akan mendapat notifikasi atau pemberitahuan apabila kedapatan melanggar aturan berkendara di jalan tol.

"Nanti kan ada surat konfirmasi sesuai alamat STNK, kalau dapat download langsung dapat notifikasi dan konfirmasi, dan bisa langsung bayar kalau ada mobile banking," kata dia.

Jenderal Bintang Satu itu juga menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk mengurangi interaksi antara pelanggar dengan petugas kepolisian. Dengan begitu kegiatan-kegiatan seperti pungli oleh petugas di lapangan dapat berkurang.

Share this post

Sign in to leave a comment