Tribratanews.tribratanews.com - Kendal. Polres Kendal melakukan pemusnahan barang bukti petasan sebanyak 5.103 petasan dengan berbagai banyak ukuran yang merupakan hasil dari Operasi Pekat, dengan dibantu oleh tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah Pemusnahan mengambil lokasi bekas tambang galian C di Desa Protomulyo Kaliwungu Selatan dengan cara diurai dan diledakan. Sabtu, (20/4/24)
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Untung Setiyahadi mengatakan petasan ini barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi pekat.
"Ada sekitar 5.103 petasan ukuran sedang dan besar yang diamankan dan sudah dilakukan penyelidikan ada 2 tersangka," ungkap AKP Untung Setiyahadi.
Baca Juga: Bawaslu Pastikan Siap Jalankan Putusan PHPU
AKP Untung Setiyahadi juga mengatakan bahwa, barang bukti petasan ini kemudian diserahkan ke tim Gegana Brimob Polda Jateng untuk dilakukan disposal.
"Pemusnahan dengan cara disposal kita serahkan kepada Tim Gegana Brimob Polda Jawa Tengah dan dilaksanakan dilokasi yang jauh dari pemukiman. Kita pilih bekas lokasi galian c dan juga dilakukan sterilisasi," jelas Kasat Reskrim Polres Kendal.
Kasat Reskrim Polres Kendal mengatakan bahwa Selama proses disposal, petugas bersenjata lengkap menjaga lokasi agar aman dan tidak membahayakan lingkungan. Pemusnahan dilakukan dengan cara diledakan untuk petasan berukuran kecil dan diurai lalu dibakar untuk petasan berukuran besar.
(pt/hn/nm)