Polres Jayawijaya Ringkus Pelaku Pembuat Miras di Wamena

9 January 2023 - 15:00 WIB
Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Wamena. Polres Jayawijaya berhasil meringkus pelaku pembuat minuman keras lokal jenis cap tikus (CT) dan Ballo di Jalan Trans Kimbim Wamena, Minggu (08/01/23).

Diketahui, pelaku berinisial JS (32) diamankan bersama barang bukti berupa 1 (Satu) buat alat produksi Miras Lokal Jenis CT, 2 (Dua) Galon miras lokal jenis CT, 1 (Satu) Galon Miras lokal Jenis Ballo dan 8 (Delapan) botol miras lokal jenis CT.

Baca Juga : Polres Singkawang Libatkan 700 Personel Gabungan Amankan Imlek dan Cap Go Meh di Singkawang

Sementara itu, Kapolres Jayawijaya, AKBP Hesman S. Napitupulu, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan berkat adanya laporan dari Kepala Kampung bahwa di wilayahnya terdapat aktifitas produksi minuman keras yang meresahkan.

“Berdasarkan adanya laporan tersebut kami langsung melakukan penggeledahan di salah satu kios di Jalan Trans Kimbim dan berhasil mengamankan satu pelaku pembuat Miras dan barang buktinya,” jelas AKBP Hesman saat memberikan keterangan pada Minggu (8/1/23).

AKBP Hesman menjelaskan saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

(fa/hn/um)




Share this post

Sign in to leave a comment