Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Polres Garut menyiapkan personel bersertifikasi untuk melakukan tindakan penilangan secara manual terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalanan Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Ada 20 personel bersertifikasi, sementara yang lainnya sudah mulai sertifikasi dari Polda Jabar," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat di Garut, Jumat (19/5/2023).
AKP Syarif menuturkan bahwa Satuan Lalu Lintas Polres Garut sudah siap melaksanakan operasi penindakan tilang manual yang pemberlakuannya pada Juni 2023 untuk meningkatkan keamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas.
Baca Juga: Gandeng BSSN, Polri Mulai Usut Serangan Siber yang Menimpa Layanan BSI
Kesiapan yang sudah dilakukan, kata AKP Syarif, di antaranya menyiapkan personel dari Satuan Lalu Lintas Polres Garut yang sudah mendapatkan sertifikasi dakgar (penindakan pelanggaran) sebanyak 20 orang, dan personel lainnya sedang tahap proses sertifikasi.
AKP Syarif menegaskan bahwa seluruh personel yang sudah bersertifikasi itu memiliki tugas dan kewenangan menindak tegas dengan memberikan tilang bagi pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas.
Sebelumnya, kata AKP Syarif, sesuai dengan instruksi Mabes Polri, jajarannya melaksanakan tugas penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dengan memberikan surat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) dan tidak diberlakukan tilang manual.
Namun, pada Juni 2023, akan diberlakukan kembali tilang manual untuk beberapa bentuk pelanggaran lalu lintas di jalanan.
"E-tilang pun tetap dilakukan, efektif juga, tetapi lebih efektif lagi tilang manual, hanya beberapa pelanggaran saja yang bisa di-ETLE," jelas AKP Syarif.
AKP Syarif berharap pemberlakuan sistem tilang manual dan elektronik dapat memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat sebagai pengguna jalan di Kabupaten Garut.
Selama ini, menurut AKP Syarif, sejak diberlakukan tilang elektronik, banyak pengendara yang mengabaikan peraturan lalu lintas, seperti berani tidak memakai pelindung kepala di depan anggota polisi yang sedang bertugas di jalan.
"Ada juga yang sengaja pelat nomor belakang dicopot mengakali petugas supaya tidak terjaring ETLE. , nanti kalau ada tilang manual, semua bisa ditindak," tutur AKP Syarif. Ia mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu tertib mematuhi rambu-rambu lalu lintas untuk menjaga keselamatan di jalan raya.
(ndt/hn/um)