Polisi Tertibkan 3 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Bintan

22 July 2023 - 14:00 WIB
Foto: Antara

Tribratanews.tribratanews.com - Bintan. Kepolisian Resor (Polres) Bintan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Satpol PP dan TNI, menertibkan tiga lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang pasir secara ilegal.

"Kami melakukan penyisiran di tiga lokasi yang diduga terjadi penambangan pasir ilegal, khususnya di wilayah Kabupaten Bintan," jelasnya, seperti dilansir Antaranews, Jumat (21/7/23).

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo merinci ketiga lokasi dimaksud, yaitu Kampung Cikolek Desa Toapaya Kecamatan Toapaya, Kampung Bugis Tanjung Uban Utara, dan Kampung Sakera.

AKBP Riky Iswoyo mengatakan saat dilakukan penyisiran di tiga lokasi tersebut, tim gabungan hanya menemukan peralatan-peralatan untuk melakukan penambangan.

"Tak ada ditemukan aktivitas tambang di lokasi, demikian pula dengan pemiliknya," jelasnya dilansir dari Antaranews, Jumat (21/7/23).

Baca Juga:  Polisi Selidiki Laporan Wanita di Makassar Ngaku Diperkosa Pacar Bareng 9 Pria

AKBP Riky Iswoyo menyampaikan beberapa peralatan penambangan sudah diamankan dan dibawa ke Polres Bintan, yakni berupa mesin sedot pasir, pipa paralon, selang, besi penyaring pasir, dan jeriken minyak solar.

Sedangkan peralatan besar yang tidak bisa dibawa ke Markas Polres Bintan, sambungnya, dilakukan penyegelan dengan menggunakan garis polisi atau police line, seperti ekskavator hingga bak pasir.

"Untuk saat ini dugaan adanya penambangan pasir ilegal ini masih dilakukan penyelidikan oleh Polres Bintan," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat baik perusahaan maupun perorangan tidak melakukan penambangan pasir secara ilegal karena melanggar Undang-Undang dan bisa dipidana.

Pelaku penambangan pasir ilegal dapat dipidana dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan pidana penjara maksimal 5 Tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, sedangkan penampung dapat diancam dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) Tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(fa/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment