Polisi Razia Knalpot Bising di Monas dan Sudirman

10 March 2024 - 09:28 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya  akan kembali melakukan razia knalpot bising. Razia tersebut akan digelar setiap akhir pekan, dan wilayahnya diperluas. Akhir pekan biasanya menjadi waktu para penghobi motor untuk melakukan kegiatan bersama komunitasnya. Sayangnya, masih banyak motor yang memakai knalpot yang suaranya tak sesuai dengan aturan.



Rencananya, razia akan dimulai pada akhir pekan ini mengingat sudah banyak yang komplen. Pada pekan sebelumnya, Polisi menjaring 278 motor dengan knalpot bising di sekitar Istana dan Monas. Itu dilakukan untuk mencegah balap liar yang dilakukan oleh komunitas motor.



"Rencananya akan kita perluas menjadi sampai kawasan Sudirman-Thamrin, bukan hanya kawasan Monas saja. Keluhan masyarakat itu Sabtu dan Minggu. Selain itu banyak orang olahraga juga," jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo.



Aturan suara knalpot, sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru. Ambang kebisingan sepeda motor terdiri dari, untuk tipe 80cc ke bawah maksimal 85 desibel (db). Lalu, tipe 80-175cc maksimal 90 db dan 175cc ke atas maksimal 90 db. Jika melebihi, maka dianggap melanggar karena knalpot dianggap tak laik jalan sesuai dengan UU no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285. Pengendara bisa dihukum 1 bulan penjara, atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Share this post

Sign in to leave a comment