Polisi Minta Warga Kota Tangerang Laporkan Jika Ada Pemerasan Berkedok THR

3 April 2023 - 06:59 WIB
Humas Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Polres Metro Tangerang Kota mengajak ketua rukun warga atau RW untuk bersama mencegah terjadinya pemerasan pelaku usaha berkedok meminta uang THR kepada masyarakat sekitar. Jika hal tersebut terjadi, maka Kepolisian akan menindak tegas perilaku premanisme, termasuk pemerasan menjelang Lebaran. Kepolisian pun berharap agar pelaku usaha yang menjadi korban pemerasan THR segera melapor ke polisi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa para pelaku usaha yang mendapat intimidasi permintaan uang THR agar segera melaporkan ke command center Polres Metro Tangerang melalui nomor 082211110110 dan call center 110. Polisi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi dan akan memberantas segala aksi premanisme, salah satunya pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum menjelang hari raya Idul Fitri 1444 H.

Baca juga : Safari Ramadhan di Lombok Barat, Kapolda NTB Ajak Warga Jaga Harkamtibmas

”Sudah ada satu kasus sekelompok orang meminta sumbangan THR secara paksa dengan cara mengancam dan cara premanisme yang kami tangkap. Kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres Metro Tangerang Kota itu, Minggu (2/4/23).

Kapolres juga memerintahkan agar seluruh polsek di jajaran Polrestro Tangerang Kota segera menindaklanjuti secara tegas jika menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas.

Ia menambahkan, polisi tidak dapat bekerja sendiri tanpa keterlibatan masyarakat. Ketua RW mempunyai pengaruh strategis dalam mengatasi masalah keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

”Laporkan bila menjadi korban pemerasan. Baik kepada pengurus RW, Bhabinkamtibmas, maupun polsek terdekat, atau bisa datang ke Kantor Polres Metro Tangerang Kota,” tutupnya

Sebelumnya, pihaknya telah menangkap tujuh orang yang memeras para pedagang kaki lima dengan modus meminta uang THR di wilayah Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Ketujuh orang tersebut ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor Ciledug pada Selasa (28/3/2023) malam, setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pedagang melalui call center 110.

(my/af/hn/um)

Share this post

Sign in to leave a comment