Tribratanews.tribratanews.com - Mamberamo Tengah. Polres Mamberamo Tengah mediasi pertikaian dua kelompok masyarakat yang menyebabkan adanya korban luka-luka, Sabtu, 18 Maret 2023.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Mamberamo Tengah, Kompol Sudirman bersama segenap personel yang ada mempertemukan kedua kelompok yang bertikai dimana kelompok Pelaku (Apes Kogoya) dan Kelompok korban (Atius Tabuni) di halaman Mapolsek Kelila.
Baca juga : Lebaran 2023, Dishub Prediksi 5,8 Juta Pemudik Masuk DIY
Penyelesaian masalah tersebut juga menghadirkan para Tokoh masyarakat yang berkompeten dalam menyelesaikan setiap masalah yakni Bapak Wonembelak selaku Juru Bahasa, Oktovianus Pagawak selaku Kepala Puskesmas dan Rondi Pagawak selaku Lurah Kelila.
Dalam kesempatannya bapak Wonembelek memulai pembicaraan dengan mengajak kedua kelompok untuk bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi dan pihak korban dapat menerima denda adat yang sudah disiapkan oleh kelompok pelaku berupa babi sebanyak 23 ekor.
Disisi lain pihak korban menyatakan bersedia menerima pembayaran denda adat dengan babi 23 ekor namun sekaligus meminta agar masalah ini selesai dan tidak ada dendam sehubungan dengan adanya korban luka-luka dari pihak pelaku.
Disaat yang bersamaan sempat ada pemikiran dari pihak pelaku yang masih diduga kuatir menyimpan dendam namun pada akhirnya dapat diredam dengan beberapa penjelasan baik dari anggota Polsek, Babinsa dan disusul oleh Kapolres Mamberamo Tengah.
Dalam kesempatan tersebut juga Kapolres Mamberamo Tengah menyampaikan beberapa hal seperti peristiwa yang terjadi pada hari Jumat kemarin adalah akibat kesalah pahaman saja dikarenakan denda adat yang disiapkan sebanyak 21 ekor babi, dinilai belum cukup oleh pihak korban dan hari ini sdh ditambah menjadi 23 ekor sehingga kami berharap agar apa yang mampu disiapkan oleh kelompok pelaku kiranya dapat diterima karena tidak mudah mengumpulkan uang yang diminta.
Lanjut Kapolres, tidak boleh lagi ada dendam dari kedua pihak kalau sudah ada kesepakatan penyelesaian masalah karena yang akan rugi adalah masyarakat sendiri. Setelah mendengar arahan Kapolres Mamberamo Tengah, kedua belah pihak telah sepakat dengan penyerahan denda adat berupa babi sebanyak 23 ekor kemudian kedua kelompok saling bersalaman.
Kesepakatan lain yang terjadi adalah kedua kelompok belum menanda tangani Surat Pernyataan kesepakatan dan harus ditunda sampai hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 dengan alasan bahwa pihak korban yang telah menerima babi harus membawa babi terlebih dahulu ke Kampung di Tolikara karena ditakutan kalau babi mati di Kelila.
Dengan adanya kesepakatan tersebut kemudian kedua kelompok membubarkan diri dalam keadaan kondusif.
(fa/af/hn/um)