Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Satlantas Polresta Kupang Kota melakukan penertiban terhadap para pelajar di bawah umur saat mengendarai sepeda motor ke sekolah tepatnya di depan SMAN 1 Kota Kupang yang dipimpin langsung Kanit Patroli dan Pengawalan Satlantas Polresta Kupang Kota Iptu Jefry Kotta.
“Tidak hanya penindakan tilang bagi pelajar yang melanggar, Polisi juga akan memanggil orang tua dari pelajar yang terjaring supaya membuat surat pernyataan untuk mendukung menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu-lintas, dengan tidak memberikan izin anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor,” ungkap Kasat Lantas Polresta Kupang, Kota Kompol Imanuel Zacharias, Jumat (19/5/23).
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,8 di Fiji, Berpotensi Tsunami
Hal ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan, sebab kecelakaan yang terjadi didominasi oleh anak di bawah umur di Kota Kupang, seperti dilansir dari ntmcpolri.
Penindakan itu juga bukan hanya kepada para pelajar namun juga kepada masyarakat umum yang mengendarai sepeda motor, agar bisa tertib berlalu lintas. Ini karena keselamatan harus menjadi yang utama saat berkendara di jalan raya.
(rz/hn/um)