Tribratanews.tribratanews.com - Jabar. Kepolisian Resor Bogor, kembali sistem ganjil genap bagi kendaraan yang menuju kawasan wisata Puncak pada libur panjang atau long weekend peringatan Wafat Yesus Kristus, Jumat (29/3/24).
Dikutip dari laman akun Instagram TMC Satlantas Polres Bogor, kendaraan yang melintas kawasan Puncak akan dibatasi berdasarkan pelat nomor (ganjil atau genap). Kebijakan ini diterapkan mulai 29-31 Februari 2024.
Baca Juga: Polisi Kerahkan Personel Untuk Amankan Perayaan Paskah di Dua Gereja Besar di Jakarta
"Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021. Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu tanggal 28 Maret 2024-31 Maret 2024 jalur Puncak diberlakukan ganjil genap," tulis TMC Satlantas Polres Bogor dalam unggahannya.
Selama masa pemberlakuan ganjil genap, polisi akan memeriksa kendaraan yang melintasi kawasan Puncak. Kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai dengan aturan ganjil-genap akan diputar balik.
"Bagi kendaraan yang ber-TNKB/berpelat nomor polisi tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tutupnya.
(fa/hn/nm)