Polisi Berhasil Menangkap Satpam Bandar Narkoba

31 March 2022 - 01:52 WIB

Tribratanews.tribratanews.com – Pekanbaru. Petugas satpam salah satu pesantren di Rokan Hilir, Riau, dibekuk polisi. Petugas satpam itu dibekuk akibat menjadi bandar sabu 1 kg. Satpam berinisial WH itu dibekuk di Bangko Pusako, Rokan Hilir. Pelaku dibekuk Satnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil). Selasa (30/3/22).

Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto, S.H., S.I.K., menjelaskan pelaku ditangkap setelah menerima laporan masyarakat. Di mana akan ada transaksi sabu dalam jumlah besar di Jalan Lintas Riau-Sumut, Bangko Pusako.

"Atas informasi itu, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir AKP Noki memimpin operasi penangkapan terhadap pelaku didampingi Kanit Opsnal Narkoba Ipda Bonny Sagala," jelas Kapolres Rohil.

Hasil pengintaian yang dilakukan, melintas dua orang menggunakan sepeda motor warna hitam. Setelah diamati terhadap dua orang tersebut, dicurigai pelaku terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu.

"Tim langsung melakukan penyergapan terhadap pengendara sepeda motor tersebut. Diamankan 1 orang laki-laki yang dicurigai adalah salah satu pelaku dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu, inisial WH," tambah Kapolres Rohil.

Tidak berjalan mulus, saat penyergapan bahkan sempat terjadi perlawanan yang dilakukan pelaku terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Namun tim terus mengamankan salah satu tersangka setelah terjatuh.

"Saat pelaku yang mengendarai sepeda motor melarikan diri terjatuh ditemukan 1 buah tas. Setelah diperiksa di hadapan pelaku benar bahwa isi tas yang terjatuh adalah narkotika jenis sabu dalam jumlah besar yaitu 1 kantong besar plastik bening berisikan narkotika jenis sabu perkirakan sebanyak 1 kg," tegas Kapolres Rohil.

Setelah diperiksa, pelaku mengaku adalah WH alias Dayat. Selanjutnya barang bukti yang diamankan adalah 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan sabu, potongan lakban warna kuning, dan 1 unit handphone. Selain itu turut diamankan 1 buah plastik warna kuning dan 1 buah tas warna cokelat-hitam.

"Terhadap pelaku langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoka Polres Rokan Hilir untuk diambil keterangan. Telah dilakukan tes urine yang hasilnya positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC. Selanjutnya pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kapolres Rohil.

Share this post

Sign in to leave a comment