Polisi Berhasil Gerebek Markas Pembuatan Akun Judi Online di Dumai

29 February 2024 - 19:30 WIB
Beritasatu

Tribratanews.tribratanews.com - Pekanbaru. Polda Riau melalui Subdit V Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) berhasil menggerebek markas pembuatan ID dan akun Judi Online (Judol) High Domino beromset Rp.18 miliar di Kota Dumai.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes. Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K, M.H., memimpin langsung penggerebekan bersama Kasubdit V, Kompol Fajri, serta dibackup oleh tim dari Polres Dumai, (28/2/24).

Kombes. Pol. Nasriadi, mengungkapkan berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber yang dilakukan tim Subdit V Reskrimsus Polda Riau. "Ditemukan adanya aktivitas pembuatan serta penjualan ID permainan high Domino yang bermuatan unsur perjudian di Kota Dumai," ujarnya, dilansir dari Beritasatu, Kamis (29/02/24).

Baca Juga: Polda Metro Pastikan Usut Tuntas Kasus Dugaan Pelecehan Rektor UP

Selanjutnya ia menjelaskan, penggerebekan dilakukan di dua tempat. Pertama di Jalan Sukajadi, dan tim menemukan 21 orang berikut 194 PC rakitan dan kedua di Jalan Kelakap menemukan 10 orang pekerja berikut 148 PC rakitan.

"Total ada 32 orang yang diamankan dengan barang bukti berupa 342 unit PC rakitan. Mereka dibawa ke Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui BBR 1 berada di Kota Banyumas Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Tim langsung melakukan pengejaran dari Banyumas menuju Jakarta.

"Dengan dibackup Siber Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari, pelaku (BBR) berhasil diamankan dan dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan serta alat bukti maka ditetapkan tersangka untuk dilakukan proses hukum. Mereka berinisial BBR (34), B (26), Ma alias Ayang (33) dan RA (25).

Dalam melakukan aksinya, tersangka memiliki peran berbeda. BBR sebagai otak pelaku dengan peran sebagai pemberi dana pembelian PC rakitan, penjualan Akun ID High Domino ke media sosial. Kemudian, BBR juga berperan sebagai penerima rekapan operator, pengatur pemberian gaji dan penjualan Rp. 5.000 per akun ID High Domino.

Tersangka B berperan sebagai pemodal. Tugasnya pemberi dana pembelian PC rakitan, menerima laporan hasil kegiatan dan penyewa tempat. Sementara Ma berperan sebagai pengawas dengan tugas sebagai pemilik tempat, pengawas agar para pekerja mencapai target yang telah ditentukan dan pemberi upah operator dan gaji pekerja.

Kemudian RA berperan sebagai operator dengan tugas sebagai mengkompulir akun ID Level 6 yang telah dikerjakan oleh para pekerja, mengirimkan rekapan ID operator untuk dikirim kepada BBR dan pemberi upah kepada pekerja.

"Para pekerja di sana wajib membuat akun high domino dari level 1 ke Level 6. Setiap orang minimal membuat 1000 ID Akun High Domino per minggu untuk diberikan kepada operator. Dari tugas itu, para pekerja mendapatkan upah seharga Rp250 per ID akun High Domino," jelasnya.

"Bisnis ini sudah dijalankan selama dua tahun, mulai tahun 2022 sampai 2024 dengan penghasilan perbulan Rp700 juta sampai Rp800 juta. Total omset Rp18 miliar," jelasnya.

Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana.

(fa/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment