Tribratanews.tribratanews.com - Malang. Polisi mengamankan 107 orang yang diduga berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat unjuk rasa yang dilakukan pendukung Arema FC atau Aremania. Akibat kericuhan tersebut kantor Arema FC di Jalan Mayjend Panjaitan Nomor 42, Kecamatan Klojen, Kota Malang, mengalami kerusakan.
Baca juga : Pimpin Rapat Perkembangan Situasi Kamtibmas, Kapolda Jabar Atensi Kejahatan Jalanan di Wilayah Polda Jabar
"Saat ini masih dalam pendalaman Polresta Malang Kota. Jika tidak ada kaitan dan perbuatan melawan hukum akan kami pulangkan ke pihak keluarga," jelas Kapolresta Malang Kota Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., dilansir dari antaranews Minggu (29/1/23).
Kombes. Pol. Budi Hermanto menjelaskan, pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dan menangkap pelaku aksi unjuk rasa yang anarkis. Pihaknya juga akan mendalami adanya aktor intelektual di balik aksi yang dilakukan tersebut.
"Dalam rangka menjaga kondusifitas Kota Malang, kami akan melakukan pengamanan di TKP sampai pengusutan terhadap pelaku dinyatakan selesai," ungkap Kapolresta.
Diketahui, massa aksi yang menggunakan pakaian serba hitam itu melempar batu ke arah Kandang Singa yang juga sekaligus official store Arema FC. Official store Singo Edan mengalami kerusakan cukup parah. Akibat peristiwa itu dilaporkan ada tiga orang yang mengalami luka-luka.
(bg/hn/pr/um)