Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 84 PMI Ilegal dari Indonesia Tujuan Malaysia

25 March 2022 - 17:42 WIB

Tribratanews.tribratanews.com - Medan. Personel Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggagalkan pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang mencapai puluhan orang dari berbagai daerah di Indonesia tujuan Malaysia.

"PMI ilegal itu berjumlah 84 orang, dan saat ini masih ditahan di Mapolda Sumut setelah diselamatkan nelayan dari kapal karam yang mereka tumpangi," ujar Kapolda Sumut Irjen. Pol. Drs. R.Z. Panca Putra Simanjuntak, M.Si., pada Jumat (25/03/22).

Kapolda Sumut menyebutkan, pekerja PMI itu mengaku membayar sebesar Rp 4,8 juta hingga Rp 6 juta kepada agen untuk memberangkatkan mereka secara ilegal ke Malaysia. Kapal tersebut sebelumnya mengangkut 86 orang PMI yang berasal dari NTB, NTT, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, Jambi dan Sumatera Utara, dengan satu nakhoda dan empat anak buah kapal (ABK).

"Direncanakan PMI tersebut berangkat Kamis (17/03/22) dari perairan Tanjungbalai, namun batal karena air laut surut. Mereka kemudian diberangkatkan pada malam esok harinya ke Malaysia," ungkap Kapolda Sumut.

Jenderal Bintang Dua ini mengatakan, saat tiba di perbatasan Malaysia hari masih pagi, sehingga nakhoda khawatir ditangkap dan menunggu di perairan Tanjung Api hingga malam hari.

"Saat malam itu kapal PMI karam dan mereka menyelamatkan diri masing-masing dengan cara berenang dan mengapung di fiber.Kapal nelayan datang menyelamatkan PMI itu, namun dua orang tenggelam dan meninggal dunia," terang Kapolda Sumut.

Ditempat yang sama ia menjelaskan, dua PMI yang meninggal dunia itu berasal dari NTT dan Sulawesi Selatan. Jenazah PMI berasal dari Sulawesi Selatan sudah dipulangkan, sedangkan dari NTT masih menunggu proses

Kapolda Sumut menambahkan, terkait kasus PMI tersebut pihaknya masih mengejar tiga orang tersangka yakni R (mengorganisir sekaligus pemilik rumah penampungan), ST (koordinator) dan SF (pemilik kapal). Sedangkan lima orang ditahan yaitu H (nakhoda), RD (anak buah kapal), S (mekanik), R (juru masak), dan RR (penampung).

"Kelima orang itu terancam hukuman 10 tahun penjara," pungkas Kapolda Sumut.

Share this post

Sign in to leave a comment