Tribratanews.tribratanews.com - Sumut. Polda Sumut beserta Polres jajaran akan terus bergerak dengan untuk memberantas peredaran Narkoba di Sumatera Utara.
Polda Sumut bersama Polres akan terus menutup celah peredaran narkoba di wilayah hukum Sumatera Utara. Dari data yang diperoleh pada hari Jumat (15/9/23), dalam penindakan pada Kamis 14 September 2023 Polda Sumut mengungkap sebanyak 72 kasus peredaran gelap Narkoba di Sumatera Utara.
Berdasarkan pengungkapan kasus itu sebanyak 94 pelaku diduga kurir jaringan peredaran Narkoba. Di antaranya ada juga pemakai 16 orang dan selebihnya 78 orang diduga kurir jaringan Narkoba.
Baca Juga: Kemlu RI Akan Pantau Proses Hukum Kasus Pembunuhan WNI di Jepang
Dari tangan puluhan pelaku jaringan turut disita barang bukti sabu seberat 2,224 kg, ganja seberat 1,504 kg, uang tunai Rp 16.084.000 dam handphone 50 unit.
Disita juga sepeda motor 13 unit, mobil 2 unit, timbangan elektrik 9 unit dan bong alat hisap sabu 14 buah.
Kapolda Sumut Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan ditangkapnya puluhan pelaku jaringan narkoba di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara tersebut.
"Polda Sumut terus bergerak, target kita sudah jelas dan atas perintah Kapolda miskinkan semua pelaku narkoba," tutupnya, dilansir dari realitasonline.id.
(ek/hn/nm)