Tribratanews.tribratanews.com - Palembang. Ditlantas Polda Sumsel menertibkan kendaraan barang atau truk yang kondisi fisiknya melebihi ukuran spesifikasi teknis atau dimensi (over dimension) dan membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut (over loading).
"Melalui upaya tersebut diharapkan wilayah provinsi ini bisa segera terbebas dari keberadaan truk kelebihan dimensi dan muatan serta terhindar dari dampak negatifnya yang bisa membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan kerusakan jalan," jelas Dirlantas Polda Sumsel Kombes. Pol. M Pratama Adhyasastra dilansir dari laman antaranews, Minggu (9/7/23).
Menurut Kombes. Pol. M Pratama Adhyasastra, untuk melakukan penertiban truk tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat, untuk itu mengharapkan partisipasi dari masyarakat. Selain itu upaya untuk melakukan penegakan hukum secara tegas baik melalui kegiatan rutin maupun melalui operasi khusus di bidang lalu lintas.
Baca Juga: Diduga Ancam Bom Polres Kudus, Polisi Ringkus Pengamen di Semarang
"Terkait masalah masih banyaknya truk over dimension over loading (Odol), yang berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan, selain melakukan penegakan hukum, kami juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumsel dan kabupaten/kota," ungkap Dirlantas.
Dirlantas menjelaskan, kendaraan barang atau truk kelebihan dimensi dan muatan memberikan dampak negatif seperti berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain dan kerusakan jalan.
Sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 277, sanksi bagi pengemudi truk pelanggar Odol diancam pidana kurungan satu tahun dan denda hingga Rp24 juta.
(bg/hn/um)