Polda Sumsel Ikuti Launching ETLE Nasional Tahap 1 Secara Virtual

25 March 2024 - 09:34 WIB
www.tribratanews.com - Palembang. Kapolda Sumsel, Irjen Pol. Prof Dr Eko Indra Heri, S., M.M., bersama Gubernur Sumsel H Herman Deru, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Agus Suhardi, Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. Rudi Setiawan,S.I.K .SH., MH., dan Unsur Forkompimda Prov Sumsel, beserta PJU Polda Sumsel, mengikuti Launcing ETLE Nasional Tahap 1, ada 12 Polda mulai menerapkan tilang elektronik di gedung Promoter LT III Polda Sumsel.



Dalam kesempatan tersebut Kapolri meresmikan launching tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1. Dalam launching tahap 1 ini, ada 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang bakal dioperasikan. 



Launching ETLE tahap 1 digelar di gedung NTMC Polri, Jakarta, Selasa (23/3). Acara ini dihadiri oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan Jaksa Agung TB. Hassanudin yang turut dalam penandatangan Memorandum Of Understanding (MoU) penegakan hukum.


Menpan RB Tjahjo Kumolo, Kepala Bappenas Suharso Manoarfa, Dirut Jasa Raharja Budi Raharjo dan beberapa perwakilan instansi lain turut hadir. Jajaran Dirlantas se-Indonesia juga hadir secara virtual. E-TLE nasional ini merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri yang dipimpin Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dalam mewujudkan salah satu program prioritas Presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan

Di sisi kepolisian, program E-TLE adalah bagian dari kami untuk melakukan penegakan hukum dengan memanfaatkan teknologi informasi. Kita terus memperbaiki sistem sehingga ke depan penegakan hukum kepolsiian, khususnya lalu lintas di jalan, tidak perlu berinteraksi langsung dengan masyarakat yang tentunya kita sering mendapatkan komplain terkait dengan masalah proses tilang yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota, yang kemudian berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.



E-TLE nasional ini dapat menindak 10 pelanggaran lalu lintas. Di antaranya
– Pelanggaran traffic light
– Pelanggaran marka jalan
– Pelanggaran ganjil genap
– Pelanggaran menggunakan ponsel
– Pelanggaran melawan arus
– Pelanggaran tidak menggunakan helm
– Pelanggaran keabsahan STNK
– Pelanggaran tidak menggunakan sabuk pengaman dan
– Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.



Selain mendeteksi pelanggaran lalu lintas, sistem ETLE, juga dapat menjadi pendukung bukti kasus kecelakaan dan tidak kriminalitas di jalan raya. Dengan menggunakan teknologi face recognition yang sudah ada di sistem E-TLE. E-TLE nasional mendeteksi seluruh kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang tidak mematuhi aturan lalu lintas. Istiono berharap kesadaran masyarakat akan taat berlalu lintas semakin tinggi dengan kehadiran E-TLE.


Berikut 12 Polda yang sudah menerapkan Etle di launching tahap 1 : 1. Polda Metro Jaya
2. Polda Jawa Barat
3. Polda Jawa Tengah
4. Polda Jawa Timur
5. Polda Jambi
6. Polda Sumatera Utara
7. Polda Riau
8. Polda Banten
9. Polda D.I.Y
10. Polda Lampung
11. Polda Sulawesi Selatan
12. Polda Sumatera Barat


Share this post

Sign in to leave a comment