Tribratanews.tribratanews.com - Jayapura. Polda Papua mengklarifikasi adanya konflik antara seorang jurnalis berinisial ED dengan aparat Kepolisian saat Sidang Lanjutan Kasus Pembakaran Pasar Deiyai, Senin (3/4). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Nabire, Papua Tengah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes. Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, mengatakan kejadian tersebut berawal dari saudara ED yang akan memasuki ruang sidang untuk meliput dan ditahan oleh personel penjagaan di depan pintu. Pelarangan tersebut karena ruang sidang yang sudah cukup ramai dan penuh, sehingga tidak dapat dimasuki lagi.
“Personel juga saat itu hendak memeriksa HP sang jurnalis untuk memastikan dalam keadaan mati agar tidak menganggu jalannya sidang namun hal tersebut menjadi masalah antara ED dan personel yang berjaga hingga menimbulkan kesalahpahaman,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Senin (10/4/23).
Baca Juga: Survei LSI, Kepercayaan Kepada Polri Meningkat
Menurutnya, tindakan yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang tertera pada ketentuan peraturan yang telah diatur dalam ruang sidang. Sebagaimana ketentuan yang telah diatur, tertulis pada point 6 yang berbunyi “Pengunjung Sidang Wajib Mematikan Telepon Genggam Selama Berada Di Ruang Sidang”.
Tidak hanya itu, Adapun peraturan pada point 18, yakni “Untuk Melakukan Rekaman, Baik Kamera, Tape Recorder Maupun Video, Dimohon Terlebih Dahulu Untuk Meminta Izin Kepada Ketua Majelis Hakim”.
“Kedua point tersebut adalah hal yang harus dipedomani bersama dan aparat Kepolisian hanya melakukan tugas sesuai peraturan yang belaku sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai kesalahpahaman dari sang jurnalis terhadap aparat yang berjaga saat itu,” jelas Kabid Humas.
Kabid Humas mengimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi dengan adanya isu-isu yang belum pasti kebenarannya hingga dapat menurunkan citra Polri ditengah masyarakat.
(ay/hn/um)