Tribratanews.tribratanews.com - Mataram. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membuka ruang pelaporan bagi masyarakat yang telah menjadi korban penipuan investasi bodong FEC (Future e-commerce)
"Silakan melapor, nanti akan ditindaklanjuti," ungkap Kabidhumas Polda NTB, Kombes. Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., Rabu (13/9/23)
Dia mengabarkan bahwa laporan tersebut nantinya akan dipelajari terlebih dahulu terkait adanya dugaan dalam sebuah kegiatan investasi secara daring tersebut
Baca Juga: Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Dalam Kasus Dugaan Suap dan Penerimaan Gratifikasi di PN Jakpus
"Kalau berhubungan sama online (daring), nantinya akan diteruskan ke Krimsus, jadi pelajari terlebih dahulu laporannya," tegas Kombes. Pol. Arman.
Dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan keuangan tersebut, Kabidhumas Polda NTB menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan adanya upaya penanganan dengan menggandeng PPATK atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Rencana ini untuk melihat transaksi yang dilakukan, ke mana aliran uangnya, tetapi tergantung dari pemakaian di rangkaian penanganan laporan," ujarnya.
Dalam permasalahan ini FEC ini, tercatat Polda NTB sudah menerima adanya laporan warga yang mengaku menjadi korban. Terkait akan hal itu Kepolisian Daerah NTB sudah membuat LP tersebut.
(pt/pr/nm)