Polda NTB Berhasil Amankan 8 Orang Tersangka Narkoba

5 January 2024 - 08:20 WIB
www.tribratanews.com- Mataram. Di awal tahun 2021, Polda NTB melakukan penggerebek sebuah rumah bandar narkoba di Batu Layar, Lombok Barat. 1 orang perempuan yang merupakan istri dari bandar sabu bersama 7 orang lainnya yang merupakan pengedar dan pembeli ditangkap.

"Perempuan itu adalah pemilik rumah, suaminya bandar dan kini jadi DPO," Kata Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama., pada detikcom Minggu (3/1/2021).

Sebelumnya Polda NTB mendapatkan informasi bahwa disebuah rumah yang berlokasi di Desa Sandi, Kecamatan Bayan, selalu terlihat adanya aktifitas yang mencurigakan. Dimana rumah tersebut sering didatangi oleh banyak orang yang tidak dikenal.

"Petugas kami pun melakukan penyelidikan hingga diperoleh informasi yang akurat dan melakukan penggerebekan. Alhasil 8 orang berhasil diamankan yakni JHI, si perempuan pemilik rumah. MYA, RZ dan JT yang merupakan pembeli. Dan 4 orang lainnya yakni MS, BRM dan SF serta DB sebagai kurir," jelas Yogi.

Dari tangan para pelaku, petugas menemukan dan mengamankan 4 paket sabu dengan berat 25 gram lengkap dengan pipet dan alat timbang digital, 7 unit handphone, 4 unit sepeda motor serta uang tunai jutaan rupiah.

"Kedelapan tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus," ujarnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara.

(bb/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment