Polda Metro Tegaskan Penggunaan Sirene dan Rotator Mobil Pelat RF Yang Langgar Aturan Akan Ditilang

27 March 2024 - 13:56 WIB

www.tribratanews.com-Jakarta. Mobil dengan nomor pelat berawalan RF bukan berarti bebas melanggar lalu lintas. Termasuk penggunaan sirene maupun rotator.


Hal ini disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo bahwa mobil dengan pelat awalan huruf RF bukan berarti mobil pejabat kepolisian ataupun pejabat pemerintah.


"Pelat RF bisa ditilang sama seperti pelat hitam kendaraan lainnya. Kendaraan mobil dengan pelat RF bukan termasuk kendaraan yang diberi hak untuk menggunakan sirene dan rotator," ucap Dirlantas, Jumat (26/3/2021).


Selain itu, dijelaskan juga jenis-jenis rotator yang terpasang di kendaraan umumnya ada tiga warna, yakni biru, merah dan kuning. Warna biru, kata dia untuk mobil dinas kepolisian.


Kemudian, warna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan dinas TNI. Sementara warna kuning untuk kendaraan dinas pekerjaan umum, kebersihan dan sebagainya.


"Dan untuk kendaraan yang menggunakan rotator kuning ini dia tanpa sirene," tambahnya..

Share this post

Sign in to leave a comment