Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya mulai mencoba saran dari DPRD DKI Jakarta untuk pemberlakuan sistem ganjil-genap selama 24 jam. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan mendiskusikan saran itu dengan berbagai pemangku kebijakan.
"Itu harus didiskusikan karena setiap kebijakan tidak bisa dengan wacana langsung direalisasi, perlu ada pengkajian, perlu ada diskusi, kita uji coba seperti itu," ungkap Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat ditemui di Jakarta, Jumat (25/8/23) dilansir dari Republika.
Baca Juga: Guna Menekan Angka Kecelakaan Polisi Tingkatkan Penertiban Dalam Berlalu Lintas di Aceh
AKBP Doni menjelaskan bahwa, perlu ada pengkajian dan diskusi juga untuk uji coba mengenai penerapan sistem tersebut. "Jadi tidak serta merta setiap wacana kemudian langsung diaplikasikan," tegasnya. Ia mengemukakan perlunya kajian terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk jangka waktu 24 jam sebagai upaya mengatasi kemacetan dan menekan polusi udara.
Mantan Kapolres Kota Tasikmalaya itu berpendapat bahwa perlu adanya kajian atau uji coba terkait pemberlakuan sistem ganjil-genap untuk jangka waktu selama 24 jam sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang sekarang lagi meresahkan masyarakat kota Jakarta.
"Apa pun yang menjadi masukan dalam pemecahan masalah kemacetan, polusi udara dan sebagainya, tentunya harus kita lakukan dengan diskusi yang baik, mengkaji, supaya hasilnya dapat berjalan baik di masyarakat, " jelasnya.
(pt/hn/nm)