Polda Metro Jaya Sita Puluhan Sepeda Motor Berknalpot Bising

14 March 2024 - 17:00 WIB
www.tribratanews.com. – Jakarta. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menindak puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot bising alias knalpot racing. Penindakan itu dilakukan pada Sabtu (13/3) dan Minggu (14/3) di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta. Pemilik kendaraan yang terjaring razia juga diberikan sanksi tilang oleh petugas.
 
"Totalnya ada 64 sepeda motor yang ditilang," terang Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Minggu (14/3/2021).
 
Kasubdit Gakkum menyebutkan bahwa, puluhan kendaraan itu juga disita petugas sebagai barang bukti. Para pengendara yang menggunakan knalpot bising disangka melanggar Pasal 285 ayat 1 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
 
"Ancaman pidananya paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250 ribu," jelas Kasubdit Gakkum.
 
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan, razia knalpot bising merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait suara kendaraan yang mengganggu pendengaran. Penertiban itu dilakukan demi kemanusiaan dan kenyamanan masyarakat di Ibu Kota.
 
"Menjaga anak bangsa dan kenyamanan masyarakat, baik pemakai jalan maupun yang berada di sekitar jalan tersebut," terang Dirlantas Polda Metro Jaya, Rabu (10/3) lalu.
 

Share this post

Sign in to leave a comment