Polda Metro Jaya Lakukan Koordinasi dengan Kejakjassan Tentang Tilang Road Bike

31 May 2024 - 10:13 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Polda Metro Jaya berencana membuat aturan tilang bagi pesepeda road bike yang melanggar lalu lintas. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya kini tengah membicarakan rencana tersebut bersama kejaksaan dan pengadilan.



Dirlantas Polda Metro Jaya belum mengetahui secara pasti kapan aturan tersebut diterapkan. Sebab, saat ini masih dalam tahap pembicaraan. Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro jaya  mengatakan para road biker ini bisa ditilang jika jalur khusus sepeda sudah resmi dioperasikan.



Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengatakan, road biker yang keluar dari jalur sepeda dapat ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Masih kita bicarakan dengan Korlantas, kejaksaan dan pengadilan. Belum tahu (kapan diterapkan), masih proses. Iya (akan ditilang), nanti setelah jalur khusus road bike beroperasi. Pasal 299 (UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)," jelasnya.



Pasal 229 berbunyi: "Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

Share this post

Sign in to leave a comment