Polda Metro Jaya Kerahkan Empat Ribu Personel Tindak Pelanggar Lalin

16 July 2020 - 09:42 WIB
www.tribratanews.com Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 4.000 personel untuk menindak para pelanggar lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menjelaskan bahwa ribuan personel tersebut dikerahkan dari satuan kerja pelanggaran lalu lintas untuk menindak para pelanggar.

“Semua satuan kerja yang memiliki personel penindak pelanggaran lantas akan melakukan penindakan, jadi jumlah personel yang diturunkan ada ribuan,” terang AKBP Fahri Siregar, Rabu (15/07/20).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan penilangan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pengendara yang melanggar, sebab belakangan ini pelanggaran lalu lintas semakin meningkat.

"Kita akan melakukan penilangan konvensional dulu, minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," tutur Perwira Menengah Polda Metro Jaya.

Adapun dalam penindakan ini ada 15 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan yakni:
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol
8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)
9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan
10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan
11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI
12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari
13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm
14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup
15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan.


(ym/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment