Polda Metro Jaya: Kami Akan Rutin Gelar Razia Knalpot Bising

11 March 2024 - 18:00 WIB
www.tribratanews.com. – Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan akan rutin melaksanakan razia knalpot kendaraan bermotor bising yang kerap meresahkan masyarakat. Razia khususnya akan digelar intensif di Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin dan area sekitar Monas serta Istana Negara.
 
"Kami akan menggelar Razia knalpot bising rutin ke depannya, tadi malam (Rabu 10/3/2021) kami melakukan penindakan terhadap 11 unit sepeda motor," terang Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, Kamis (11/3/2021).
 
Kasubdit Bin Gakkum menjelaskan, untuk para pelanggar akan dikenakan tilang dan sanksi pidana. Aturan yang diterapkan yaitu Pasal 285 KUHP dengan sanksi kurungan satu bulan dan denda Rp250.000.
 
"Lalu sepeda motor akan disita sebagai barang bukti, penindakan dengan tilang dilaksanakan dengan selektif prioritas. Bagi pemilik kendaraan yang hendak mengambil kendaraannya harus terlebih dahulu mengganti knalpot dengan knalpot standar," terangnya.
 
Menurutnya razia knalpot bising tak hanya diterapkan kepada sepeda motor. Kasubdit Bin Gakkum juga menegaskan tidak menutup kemungkinan penindakan juga dilakukan untuk knalpot mobil bising.
 
"Iya untuk sementara kami prioritaskan utama knalpot sepeda motor," terang Kasubdit Bin Gakkum.

Share this post

Sign in to leave a comment