Polda Metro Jaya : Ganjil Genap Jakarta Ditambah 10 Titik

28 October 2024 - 10:16 WIB
www.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya resmi menambah titik pemberlakuan ganjil - genap di Ibu Kota menjadi 13 kawasan, bertambah 10 titik. Penerapan gage untuk mobil di 13 kawasan tersebut sudah berlaku sejak Senin, 25 Oktober 2021. Namun pemberlakuan ganjil genap di 10 kawasan baru ini masih belum diberlakukan sanksi.


Pengendara mobil yang melanggar sistem gage ini hanya akan diberikan teguran. Sementara tiga kawasan awal pemberlakuan gage, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said tetap diberlakukan sanksi tilang bagi pelanggar.


"Kalau di tiga kawasan pertama itu memang sudah langsung diberlakukan penegakan hukum. Tapi untuk 10 titik baru belum kami tilang, masih kami beri teguran," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol.  Sambodo Purnomo Yogo.


Dirlantas Polda Metro Jaya menjelaskan penilangan masih belum diberlakukan karena masih banyak masyarakat yang belum mengetahui perluasan ganjil genap ini. Polda Metro Jaya saat ini masih melakukan sosialisasi perluasan ganjil genap selama tiga hari ke depan.


"Pelanggar tetap dihentikan, namun hanya diberikan teguran. Saya rasa, penerapan ganjil genap di 13 kawasan secara umum sudah baik. 90 persen sudah mengikuti aturan dan di kawasan Sudirman-Thamrin sudah 99 persen patuh pada aturan gage ini," pungkasnya.


Berikut adalah daftar 13 titik pemberlakuan pelat nomor mobil ganjil genap Jakarta: 1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Tomang Raya
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan DI Panjaitan
13. Jalan Ahmad Yani.

Polda Metro Jaya memberlakukan sistem pelat nomor mobil ganjil genap di 13 kawasan di Ibu Kota. Sistem gage ini berlaku dalam dua sesi, pertama dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sesi kedua dari pukul 16.00 sampai dengan 21.00 WIB. Ganjil genap Jakarta ini tidak berlaku pada hari libur.

Share this post

Sign in to leave a comment