Polda Metro Jaya Buru Pembalap Liar yang Beredar Di Media Sosial

28 September 2020 - 11:31 WIB
a

www.tribratanews.com. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memburu para pembalap liar mobil di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, yang beredar melalui media sosial beberapa hari lalu.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yoga mengatakan awalnya polisi menindak pelanggaran salah satu pembalap liar berinisial RN pada Jumat (25/09/2020).

Kemudian RN diduga terlibat balapan liar dengan pengendara lain, namun mereka tidak saling kenal.

Sejumlah kendaraan roda empat yang terlibat balapan liar disita petugas Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (26/09/2020).

"Setelah viral, kita berhasil identifikasi salah satu mobil, mobil Honda Brio warna kuning putih," terang Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar.

Selanjutnya, polisi memanggil pemilik kendaraan berinisial NG pada Senin (21/09/2020) dan menginformasikan kendaraan tersebut digunakan anaknya, RN untuk balapan liar di Senayan.

Berdasarkan pengakuan RN, tidak ada taruhan dan tidak ada yang mengibarkan bendera "start" saat balapan namun bertemu spontan di lokasi kejadian.

"Membunyikan klakson sekali dan saling berbicara (posisi dalam mobil) untuk sepakat berbalapan," jelas AKBP Fahri Siregar.

Atas perbuatannya, RN dikenakan Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b, dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000".

(rj/bq/hy)

Share this post

Sign in to leave a comment