Polda Metro Jaya Akan Gelar Operasi Zebra Jaya 2023

17 September 2023 - 20:00 WIB
Foto: Dok. Polri

Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya. Operasi Zebra Jaya akan digelar mulai besok, Senin (18/9/23).

Dalam unggahan di media sosialnya, Ditlantas Polda Metro Jaya menginformasikan akan menggelar Operasi Kepolisian Zebra Jaya 2023. Operasi Zebra Jaya ini akan diadakan selama dua minggu.

Ditlantas Polda Metro Jaya mengadakan Operasi Zebra Jaya pada Senin, (18/9/23) besok sampai dengan tanggal 1 Oktober 2023. Operasi Zebra Jaya ini diadakan untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas).

"Kamseltibcar yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024," tulis akun media sosial Ditlantas Polda Metro Jaya.

Baca Juga:   Polda Babel Berhasil Ungkap 6 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri juga mengumumkan telah mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan. Korlantas Polri memberlakukan Operasi Zebra 2023 pada 4 hingga 17 September 2023. Operasi Zebra yang diadakan Korlantas Polri itu berlaku serentak di seluruh Indonesia.

Namun, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya baru mengumumkan akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai besok sampai dengan 1 Oktober 2023.

Setidaknya ada 15 pelanggaran lalu lintas yang target selama Operasi Zebra Jaya 2023 ini, antara lain, dilansir dari oto.detik.com:

1. Pengendara roda empat atau roda dua yang melawan arus

2. Pengemudi/pengendara di bawah pengaruh alkohol

3. Pengemudi/pengendara menggunakan HP saat mengemudi

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI

5. Pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan

7. Pengendara berboncengan lebih dari satu orang

8. Pengemudi/pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM

9. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua, roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya

14. Penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia

15. Penertiban parkir liar.

(ek/pr/nm)

Share this post

Sign in to leave a comment