Tribratanews.tribratanews.com - Jakarta. Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan mengecek kembali tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan yang dialami Sultan Rif'at Alfatih pada 5 Januari 2023 di Jalan Antasari, Jakarta Selatan.
Sultan mengalami patah tulang tenggorokan setelah lehernya terjerat kabel optik fiber di kawasan tersebut. Alhasil, ia harus menggunakan alat bantuan khusus untuk bernapas dan berbicara.
“Kami akan tindak lanjuti, kita akan kembali lagi cek TKP, karena LP (laporan polisi) baru saja dibuat, kejadian sudah tujuh bulan yang lalu, kita akan telusuri kembali,” ujar Dirreskrimum Kombes Pol. Hengki Haryadi, Jumat (11/8/23).
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Indonesia Patut Bersyukur Dikenal Negara Paling Toleran di Dunia
Kombes Pol. Hengki pun akan segera membentuk dan menunjuk tim penyidik untuk menemukan bukti-bukti yang terkait kasus tersebut. “Kami tunjuk tim penyidiknya, tentunya akan sesegera mungkin kita akan ke TKP untuk menemukan bukti-bukti terkait dengan tindak pidana yang terjadi,” jelas Kombes Pol. Hengki.
Di sisi lain, kata Kombes Pol. Hengki, kasus ini menemui hambatan. Salah satunya adalah karena kejadian tersebut sudah berlangsung tujuh bulan yang lalu.
"Di sini perlu kami sampaikan, kejadiannya sudah tujuh bulan yang lalu, tentunya ke depan kita para penyidik akan menemukan hambatan-hambatan tentunya, karena TKP sudah tidak seperti saat kejadian," ucap Kombes Pol. Hengki.
Selain itu rekaman CCTV juga menjadi kendala lantaran memiliki batas waktu "Semua akan kita cek, tapi tentu saja sekali lagi terkadang CCTV itu kan untuk penyimpanannya ada batas waktu, mungkin satu bulan dan sebagainya, nah ini sudah tujuh bulan yang lalu, tapi tetap kita cek, " kata Kombes Pol. Hengki.
(ndt/pr/nm)