Tribratanews.tribratanews.com - Lampung. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung kembali menetapkan 6 orang menjadi tersangka kasus perjokian CPNS Kejaksaan yang terungkap pada akhir 2023 yang disampaikan pada Jum'at (15/3/24)
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol. Donny Arif Praptomo mengungkapkan sebanyak 6 tersangka, diantaranya 3 yang ditahan dengan inisial IG, RA, BO merupakan alumni universitas ternama, sedangkan 3 lainnya masih mahasiswi juga di universitas ternama.
Baca Juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Serang
Kombes Pol Donny Arif Praptomo menjelaskan, penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 15 Februari 2024 lalu.
"Saat ini sudah 6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Tiga alumni dan tiga mahasiswi masih kuliah," ungkap Kombes Pol. Donny Arif Praptomo.
Dirkrimsus Polda Lampung menjelaskan bahwa Terkait peran para tersangka ini, memiliki peran berbeda mulai dari koordinator hingga perekrut. Sindikat perjokian ini terbongkar pada 2023 lalu dimana seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati yang memergokinya dirinya tengah menjadi joki pada pelaksanaan tes yang berlangsung di Gedung Graha Achava Join, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung.
(pt/pr/nm)